Solusi jual beli properti ( KPR ) dan kendaraan ( KPM / KKB ) dengan angsuran syar'i
A.BMT BINTARO
BMT Bintaro atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah “ BMT Bintaro” adalah Lembaga Keuangan Syariah yang berbentuk Koperasi dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM dan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip yang syar’i.
Mitra BMT Bintaro adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS)/Investor yang bekerja sama dengan BMT Bintaro, memiliki visi dan misi yang sama dan dalam hal ini BMT Bintaro mensyaratkan Lembaga Keuangan Syariah/Investor tersebut untuk melaksanakan prinsip bisnis yang syar’i dalam kerja sama tersebut.
B.PRODUK ANGSURAN SYAR’I
Angsuran Syar’i adalah produk murabahah atau fasilitas pembelian cara angsuran untuk pembelian rumah atau kendaraan. Dalam hal ini BMT Bintaro tidak memberikan fasilitas pinjaman dana atau Qard kepada nasabah, seperti yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
Pembedanya adalah :
- Nasabah membeli rumah/kendaraan dari BMT Bintaro (dhi sebagai wakil dari Mitra BMT Bintaro). BMT Bintaro membeli rumah/kendaraan yang diminati oleh nasabah untuk kemudian dijual kepada nasabah dengan fasilitas pembelian cara angsuran, yang disediakan oleh Mitra BMT Bintaro.
- Nasabah membeli rumah/kendaran dengan satu harga. Sebelum membayarkan Booking Fee dan Down Payment, nasabah mendapatkan keterangan mengenai total harga jual, jumlah angsuran setiap bulan dan jangka waktu angsuran.
- Nasabah mendapatkan kembali Down Payment dan rumah dikembalikan ke penjual apabila permohonan Fasilitas Pembelian Cara Angsuran tidak disetujui oleh Mitra BMT Bintaro sebagai akibat nasabah tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. maka: DP dikurangi BF dikembalikan 100%, Kepemilikan Rumah kembali kepada Penjual.
- Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran
- Tidak ada pertambahan harga jual rumah/kendaraan sebagai akibat dikenakannya denda keterlambatan.
Diagram di bawah ini menjelaskan tahapan untuk mendapatkan fasilitas pembelian cara angsuran syar’i :
- Persyaratan administrasi antara lain : copy KTP, Slip Gaji, copy Kartu Keluarga, copy Surat Nikah, copy sertifikat, copy PBB.
- Biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, pajak (PBHTB), biaya notaris, asuransi.
Nasabah harus mengisi formulir permohonan dan menyerahkan persyaratan administrasi antara lain : copy KTP, Slip Gaji, copy Kartu Keluarga, copy Surat Nikah, copy sertifikat, copy PBB.
Nilai maksimal pembelian rumah/kendaraan untuk fasilitas pembelian cara angsuran adalah maksimal Rp. 5 Miliar.
Untuk pembelian rumah dengan luas bangunan di bawah 70 m2, maka minimal Down Payment adalah 20 % dari harga jual rumah, sedangkan untuk luas bangunan di atas 70 m2, minimal Down Payment adalah 30% dari harga jual rumah.
- Untuk pembelian rumah adalah maksimal 15 tahun
- Untuk pembelian kendaraan adalah maksimal 10 tahun (dikurangi umur kendaraan pada saat pembelian).
Fasilitas pembelian cara angsuran akan diproses maksimal 90 hari.
Biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) mengacu pada Pasal 1 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No. 20 Tahun 2000, biaya notaris, asuransi.
Terhadap fasilitas pembelian cara angsuran, nasabah akan ditutup asuransi jiwa & kebakaran pada perusahaan asuransi syariah dan biaya asuransi menjadi beban nasabah. Dalam hal ini asuransi yang dibebankan kepada nasabah adalah muttabi’ yaitu hanya pengikut bukan tujuan sebagaimana dalam pembelian tiket pesawat (yang ditutup asuransi Jasa Raharja).
..
Lain-lain
Untuk saat ini BMT Bintaro belum melayani fasilitas tersebut.
...
C.DALIL-DALIL POKOK
- ( لا تبع ما ليس عندك, jangan engkau menjual barang yang belum engkau miliki, HR Abu Daud/ Shahih-Al Albani).
- ( فلا تبعه حتى تقبضه, jangan engkau jual hingga barang tersebut engkau terima, HR Ahmad/ Hasan-Imam Nawawi).
- ( كل قرض جر منفعة فهو ربا, setiap pinjaman yg memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah Riba, Kaidah Fikih. Al Hawi Kabir, Al Mawardi).
- ( المسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او احل حراما, orang Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buat, selagi tidak mengharamkan yg halal atau menghalalkan yg haram, HR Tirmidzi/ Shahih-Al Albani).